Sabtu, 08 November 2008

KIAT JITU MENJAWAB SOAL OPEN BOOK

Soal ujian open book pada salah satu mata kuliah hukum , biasanya termasuk kategori susah-susah gampang atau gampang-gampang susah. Gampangnya jawaban dapat dilihat di buku susahnya biasanya terbentur dengan waktu yang terbatas.

Perlu diingat , walaupun dengan membuka buku maka bila tidak menjawab dengan cepat dan tepat maka akan mengurangi nilai.

Kiat Jitu untuk menjawab soal dengan openbook maka yang perlu diperhatikan :
1. Pahami materi soal , baaca berulang kali biar jelas dan gamblang.
2. Jawablah dengan mengawali kata "Menurut saya..........." ini penting karena dengan pembuka kata tersebut membuktikan bahwa jawaban itu orisinil.
3. Bila diperlukan harus dengan kutipan pakar hukum , anda harus menjawab saya setuju atau tidak setuju dengan pendapat itu. Pendirian pendapat itu perlu.
4. Jawablah sesuai dengan pertanyaan yang ditanyakan dan berikan contoh yang aktual artinya anda dianggap memahami dan mengikuti perkembangan yang aktual.
5. Jawaban harus ditulis rapi dengan tinta yang jelas karena kalau tidak rapi kadang dosen malas memeriksa dan kasih nilai asal-asalan.
6. Jadi sistem openbook itu bukan berarti mencontek apa adanya , malah yang utama itu opini atau pendapat anda disertai dasar hukum atau kepustakaan yang relevan.

Dengan mengikuti langkah tersbut niscaya anda akan dapat Nilai A atau B .

Oke Selamat Belajar, jangan lupa dan jangan puas kalau IPK cuma 3


ANANG
9 NOV 2008

KEKUASAAN CENDERUNG KORUP

Lord Acton pernah berkata kekuasaan itu cenderung corrupt, perkataan tersebut kini banyak benarnya dalam kenyataan . Lihat betapa arogannya sikap para oknum pejabat yang mempunyai kewenangan yang sering menyelewengkan.

Mulai dari Instansi yang terkecil kelurahan hingga departemen di pusat. Mereka itu seperti yang punya "Negara" berlaku semau-maunya , datang ke kantor seenaknya pokoknya semaunya gitu ada juga yang suka tarik pungutan-pungutan liar untuk mempertebal kantong pribadi si oknum.

Anehnya (sebenarnya sudah tidak aneh lagi) yang berbuat itu sudah kaya dan tidak termasuk warga yang pra sejahtera, inilah ironi semakin kaya oknum itu makin rakus aja. Saya lihat sendiri ada oknum pejabat yang kekayaannya besar sekali rumahnya mewah , mobil mewah bertengger di rumah itu sebanyak anggota keluarga.

Weleh-weleh kalau sudah begitu bayangkan untuk biaya perawatan mobil dan rumah bisa-bisa lebih besar dari gaji yang dia terima. Nah itu yang namanya besar pasak daripada tiang. Tapi lagi-lagi anehnya tidak masalah soal biaya perawatan. Uang lebihnya darimana ya.... pikir aja sendiri..


ANANG
8 NOV 2008

TANGGUNG JAWAB MORAL APARAT HUKUM

Memegang jabatan sebagai pejabat di lingkungan aparat hukum , baik itu itu Polisi, Jaksa, Hakim adalah sangat berat , masalah tanggung jawab moral adalah prioritas utama. Coba anda lihat secara ceto welo-welo (terang benderang) gara-gara UTG pejabat di lingkungan jagung yang telah menyalahgunakan wewenangnya (Abuse of Power) maka citra kejaksaan agung tercoreng bahkan orang sudah sinis memandang lembaga kejagung. Selain itu sekarang menghangat lagi di lingkungan depkumham telah terjadi korupsi senilai 420 miliar rupiah yang melibatkan 3 petinggi depkumham sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan salah satunya juga sebagai pakar hukum pidana kriminal.

Kalau aparat hukum berbuat kejahatan , bagaimana citra negara kita yang mendambakan hukum ditegakkan untuk semua. Kita sekarang berharap lebih pada KPK yang untuk sementara ini citranya makin bagus dengan mengungkap berbagai kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

Kalau Moral pejabat bejat bagaimana bisa membesarkan negara kita.... Berantas Kejahatan kerah putih sampai ke akar-akarnya.


Anang
08 Nop 2008

PRIHATIN, PAKAR HUKUM KOK TERCELA

Sabtu , 8 Nopember 2008 beberapa media massa merilis berita tentang dugaaan korupsi di lingkungan Depkumham yaitu kasus korupsi sistim administrasi badan hukum sebesar Rp 420 miliar yang melibatkan tiga petinggi di instansi tersebut dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yaitu RA adalah juga Guru Besar Hukum Pidana kriminal di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung. Hal ini sangat memprihatinkan dan sangat ironis. Seharusnya hal itu tidak terjadi.

Seharusnya beliau harus memberikan contoh yang baik. Mudah-mudahan dalam penyidikan lebih lanjut perbuatan tersebut tidak terbukti.

Anang
8 Nopember 2008