Sabtu, 08 November 2008

PRIHATIN, PAKAR HUKUM KOK TERCELA

Sabtu , 8 Nopember 2008 beberapa media massa merilis berita tentang dugaaan korupsi di lingkungan Depkumham yaitu kasus korupsi sistim administrasi badan hukum sebesar Rp 420 miliar yang melibatkan tiga petinggi di instansi tersebut dan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka yaitu RA adalah juga Guru Besar Hukum Pidana kriminal di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Bandung. Hal ini sangat memprihatinkan dan sangat ironis. Seharusnya hal itu tidak terjadi.

Seharusnya beliau harus memberikan contoh yang baik. Mudah-mudahan dalam penyidikan lebih lanjut perbuatan tersebut tidak terbukti.

Anang
8 Nopember 2008




Tidak ada komentar: